Rabu, 20 Oktober 2010

JAWABAN NOMOR 2

2
a. Jawab:
Komite juga terlibat dalam pengawasan program penerapan Sarbanes Oxley Act of 2002
Pasal 404 (“SOX 404”) oleh Manajemen di 2007 melalui pertemuan dan pembahasan
bersama dengan Direktur Utama, Direktur Keuangan, tim penerapan SOX 404, para
konsultan dan Auditor Eksternal Independen. Dalam mengawasi penerapannya, Komite
juga memantau perkembangan dan merekomendasikan kepada Manajemen
langkahlangkah tertentu untuk mempercepat penerapannya. Sepanjang tahun, Komite
telah menyelenggarakan 9 rapat, baik langsung maupun melalui teleconference seperti
diizinkan dalam Charter.

b.Jawab:
Keberadaan Sarbanes-Oxley Act 2002 memberikan dampak yang besar bagi auditor.
Ketentuan yang berkaitan dengan pengendalian intern membuat tanggung jawab auditor
menjadi semakin luas. Auditor internal, auditor eksternal dan juga IT auditor dibebani
tanggung jawab untuk mengevaluasi, menilai, dan melaporkan pengendalian intern entitas
yang wajib dilaporkan oleh manajemen. Pengendalian intern berkaitan dengan risiko.
Risiko merupakan ancaman potensial atas nilai atau kegunaan aset entitas.
Pengendalian intern merupakan upaya untuk melindungi aset entitas dari berbagai
kejadian yang dapat merugikan. Diantaranya adalah pencurian aset (termasuk informasi),
program komputer yang salah, input data yang tidak benar, ancaman virus dan hacker, dll.
Pengendalian intern yang lemah membuat perusahan menghadapi risiko kerusakan aset
(aset fisik dan informasi), pencurian aset, korupsi informasi atau sistem informasi, dan
gangguan sistem informasi.

 c. Jawab:
perubahannya Komite Audit telah memformalkan pertemuan/rapat Kelompok Kerja
Komite Audit yang kegiatan utamanya adalah menindaklanjuti penerapan serta status dari
resolusi yang dihasilkan dalam rapat Komite Audit dan menelaah kecukupan atas isu-isu
yang akan didiskusikan pada rapat Komite Audit berikutnya. Rapat Kelompok Kerja ini
harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua anggota Komite Audit dan melaporkan
hasilnya kepada Komite Audit.

d. Jawab:
Auditor internal, dibebani tanggung jawab untuk mengevaluasi, menilai, dan melaporkan
pengendalian intern entitas yang wajib dilaporkan oleh manajemen. Pengendalian intern
berkaitan dengan risiko. Risiko merupakan ancaman potensial atas nilai atau kegunaan aset
entitas.

e. Jawab:
Berdasarkan banyak studi, mencatat bahwa pengungkapan Sox section 302 dan section
404 membawa pengaruh yang positif terhadap kualitas laporan keuangan. Ashbauh, Collin,
Kinney,LaFond, Zvi Singer 2008; internal control yang dilakukan perusahaan secara
periodik (setiap 3 bulan sekali) terhadap temuan kelemahan yang material sebagaimana
disyaratkan dalam section 302, serta review dan attestasi oleh KAP (kepatuhan section
404). Menurut PCAOB, 2004 jika auditor menemukan terdapat kelemahan yang material
pada internal control, maka auditor harus memberikan laporan serta menolak memberikan
pendapat.
Beberapa studi lainnya, Lobo dan Zhou, 2006; dengan Sox mencatat bahwa terdapat
penurunan dalam pencatatan akrual-basis, dan meningkatkan kehati-hatian dalam
pelaporan keuangan.
Dengan demikian akan terjadi perubahan dalam mekanisme dokumentasi, evaluasi, dan
laporan terhadap efektifitas internal control, akurasi pada laporan keuangan, sehingga
hasinya tidak hanya bermanfaat untuk perusahaan perusahaan yang memiliki sistem yang
buruk namun bermanfaaat pula untuk semua perusahaan, sehingga akan meningkatkan
kualitas laporan keuangan.


20 Oktober 2010
http://abrarsolikhin.blogspot.com/2009/05/pengaruh-sarbanes-oxley-act

1 komentar: